Selasa, 23 Oktober 2018

JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR MI, MTs, MA (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS 5161, 5162, 3751)


Assalamualaikum.

Salam sejahtera,

Dalam rangka untuk mengukur Standar Kompetensi Lulusan dan untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada madrasah, Direktur Jendral Pendidikan Madrasah menerbitkan petunjuk teknis penilaian hasil belajar pada madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar tersebut sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta Stake Holder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Dan Madrasah Aliyah (MA).

Di bagian akhir Juknis ini juga dicantumkan contoh model buku rapor (Laporan hasil belajar) peserta didik untuk dipedomani.

Unduh Juknis Penilaian Hasil belajar di Link berikut;





Petunjuk Teknis penilaian hasil belajar ini ditujukan untuk:


  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindak lanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor).
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindak lanjuti hasil penilaian/ujian.
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik.
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik, dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.

Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar