Minggu, 28 Oktober 2018

JUKNIS PENYUSUNAN RPP HOTS PADA MADRASAH (DIRJEN PENDIS 5164)

Model RPP HOTS 1


Model RPP HOTS 2
Assalamualaikum.

Direktur Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5164  tertanggal 19 September 2018 Tentang Petunjuk teknis penyusunan RPP Pada Madrasah.
Beberapa poin dalam surat keputusan tersebut antara lain:

      A. Perencanaan

Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:


  1. Silabus,
  2. Kompetensi Dasar,
  3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
  4. Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:

a.   Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b.  Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
c.  Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
d.  High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5.  RPP mencakup: (a) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan  kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.


Selasa, 23 Oktober 2018

JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR MI, MTs, MA (KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS 5161, 5162, 3751)


Assalamualaikum.

Salam sejahtera,

Dalam rangka untuk mengukur Standar Kompetensi Lulusan dan untuk kelancaran implementasi penilaian hasil belajar pada madrasah, Direktur Jendral Pendidikan Madrasah menerbitkan petunjuk teknis penilaian hasil belajar pada madrasah.

Petunjuk teknis penilaian hasil belajar tersebut sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta Stake Holder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Dan Madrasah Aliyah (MA).

Di bagian akhir Juknis ini juga dicantumkan contoh model buku rapor (Laporan hasil belajar) peserta didik untuk dipedomani.

Unduh Juknis Penilaian Hasil belajar di Link berikut;





Petunjuk Teknis penilaian hasil belajar ini ditujukan untuk:

Sabtu, 20 Oktober 2018

Banner Hari Santri Nasional Tahun 2018 Format CDR






Assalamualaikum.

Menjelang Hari Santri Nasional tahun 2018 tepatnya tanggal 22 Oktober 2018, Lembaga-lembaga Pendidikan terutama Madrasah, pondok pesatren dan lenbaga keagamaan lainnya tentu membutuhkan Banner untuk dipasang di lembaga masing-masing.

Berikut Contoh Spanduk  Hari Santri Nasional tahun 2018 ukuran 4 x 1 meter dalam format Corel sehinnga dapat diedit sesuai keinginan terutama nama lembaga dan logo lembaga dapat diganti dengan logo dan nama lembaga masing-masing.

Wassalamualaikum


Selasa, 16 Oktober 2018

Rincian minggu efektif semester gasal 2018/2019

Berikut adalah contoh rincian perhitungan minggu efektif Semester Gasal Genap tahun pelajaran 2018/2019 untuk Madrasah Aliyah.

Perincian pehitungan minggu efektif semester gasal adalah jumlah minggu keselurah adalah 26 minggu dikurangi mingu tidak efektif sebanyak 8 minggu, sehingga jumlah minggu efektif adalah 18 minggu.

Sedangkan untuk perincian perhitungan minggu efektif semester genap adalah jumlah minggu keseluruhan pada semester genap adalah 26 minggu dikurangi minggu tidak efektif sebanyak 8 minggu, sehingga jumlah minggu efektif pada semester genap adalah 18 minggu.

Namun untuk perhitungan minggu efektif ini bisa disesuaikan dengan kalender pendidikan di Madrasah masing-masing.

UNDUH