Model RPP HOTS 1 |
Assalamualaikum.
Direktur Jendral Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor 5164 tertanggal 19 September 2018
Tentang Petunjuk teknis penyusunan RPP Pada Madrasah.
Beberapa poin dalam surat keputusan tersebut antara lain:
A. Perencanaan
Perencanaan
pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan
kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
- Silabus,
- Kompetensi Dasar,
- Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
- Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
a. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi
beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius,
nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
b. Literasi (literasi dasar
atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan
dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi
visual)
c. Merangsang tumbuhnya 4C (Critical
thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative
atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai
pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif
inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau
merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide
yang dimilikinya)
d. High Order Thinking Skill (HOTS)
atau keterampilan mengaitkan komonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau
mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan
sekitarnya.
5. RPP mencakup: (a)
identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi
waktu; (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran;
(e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber
belajar.